Translate

Jumat, 14 Juni 2013

Hukum Sebagai Pelindung Anak Bangsa


Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk yang sangat besar. Lapangan pekerjaan dianggap sebagai hal vital yang harus tercukupi untuk pemerataan kemakmuran di negeri ini. Berbagi jalan telah ditempuh oleh bangsa ini, pembukaan lapangan kerja besar-besaran dinilai masih kurang bisa menampung pengangguran yang membludak. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai salah satu alternatif untuk menanggulangi permasalahan tersebut, yaitu dengan mengirim tenaga kerja Indonesia yang kebanyakan merupakan warna negara usia produktif ke negara-negara perpendapatan kapita cukup besar. Namun pengiriman TKI ke luar negeri menjadi permasalahan baru ketika warga negara Indonesia yang notabene adalah pekerja (buruh) banyak yang diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Salah satu kasus pelanggaran HAM yang dialami WNI adalah kasus Sumiati, tenaga kerja wanita asal Indonesia yang disiksa oleh majikannya hingga tubuhnya cacat. Seberapa besar kekuatan hukum bisa melindungi semua warga negara?
Kasus Sumiati bukanlah yang pertama. Penyiksaan TKI di Arab Saudi sudah seringkali terjadi dan sudah banyak memakan korban jiwa. Opini pubik terutama pendapat para ahli hukum di Indonesia pun semakin bergejolak dan menambah kesan dramatis bagi berbagai kasus TKI yang  tak kunjung menemui akar penyelesaiannya.  Perbedaan mendasar antara hukum Indonesia dan hukum yang berlaku di Arab Saudi menjadi permasalahan yang acap kali membuat peleraian kasus hukum menjadi kurang greget dan memicu banyak pertentangan pendapat.
Kasus di atas sungguh tragis dan melanggar hukum yang telah ditetapkan dalam konvensi PBB tentang pekerja (buruh) migran. Menurut Prof. J.C. Van Apeldoorn, dalam hukum internasioanl, pelanggaran hukum terhadap buruh termasuk ke dalam hukum damai yang memuat peraturan mengenai sejumlah kepentingan bersama suatu negara.
Pelanggaran hukum yang dialami Sumiati, TKI asal Indonesia tersebut masuk ke dalam ranah hukum pidana. Untuk itu, pemerintah Arab Saudi seharusnya lebih peka dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut. Setiap negara, termasuk Arab Saudi pastilah juga menganut asas-asas hukum internasional, dalam hal ini adalah asas teritorial. Negara Arab melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraturannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Jadi walaupun Sumiati adalah buruh berkewarganegaraan Indonesia, namun perlindungan hukum utamanya tentang kemanusiaan terhadap Sumiati haruslah dipatuhi dan diadili berdasarkan hukum yang berlaku. Mengingat pelanggaran hukum yang terjadi merupakan pelanggaran kemanusiaan yang berat dan berdampak luas kondisi psikis tenaga kerja dari Indonesia yang lain di Arab Saudi.
Sumiati merupakan subjek hukum internasional, ia mempunyai hak yang harus diperjuangkan, termasuk hak untuk menjalani kehidupannya dengan merdeka, tanpa paksaan serta penyiksaan. Hal ini telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia bagi para buruh, yaitu:
1.        PASAL 10
Tidak seorangpun buruh migran dan anggota keluarganya dapat
dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang
kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat
2.       PASAL 17 ayat 1
Buruh migran dan anggota keluarganya yang dirampas kebebasannya
wajib diperlakukan secara manusiawi, dan dengan menghormati
martabat yang melekat pada diri manusia dan pada identitas budaya mereka.
3.       PASAL 64 ayat 1 dan 2
1. Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 79 Konvensi ini, Negara-negara
peserta yang bersangkutan harus berkonsultasi dan bekerjasama
dengan pemikiran untuk meningkatkan kondisi yang baik, setara dan
manusiawi dalam kaitannya dengan migrasi internasional dari buruh
dan anggota-anggota keluarganya.
2. Dalam hal ini harus perhatian yang sungguh-sungguh bukan hanya
diberikan pada kebutuhan dan sumber-sumber buruh, akan tetapi juga
pada kebutuhan sosial, ekonomi, budaya dan kebutuhan-kebutuhan
lain dari buruh migran dan anggota keluarganya yang terkait, dan juga
akibat-akibat migrasi semacam itu pada masyarakat yang bersangkutan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebu, pemerintah Indonesia harus lebih tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Hal itu dimaksudkan agar pelanggaran HAM dapat diminimalisasi atau dicegah dengan semaksimal mungkin.
Hukum internasional dipandang sangat penting untuk diterapkan dengan adil, mengingat adanya hubungan internasional yang akan selalu terjalin untuk memenuhi kebutuhan di era globalisasi ini. TKI sebagai salah satu pensuplai devisa terbesar bagi negara kita. Banyak ahli bahasa yang menganalogikan TKI dengan kata pahlawan devisa. Tidak berlebihan memang, karena begitulah faktanya. Untuk itu, negara haruslah melindungi setiap warganya, termasuk juga WNI yang berada di luar negeri. Agar kemakmuran hidup bangsa ini dapat merata dan kemanusiaan dapat diperjuangkan. Mengingat bahwa Indonesia mempunyai salah satu pilar kebangsaan, yaitu pancasila, tepatnya sila ke-2, kemanusiaan yang adil dan beradap.



Ponorogo, 5 Mei 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar