Translate

Jumat, 14 Juni 2013

Kerinduan Selalu Menanti

Lantas, teruskah mata terjaga demi menunggu
pelangi yang tersenyum nila pada sang malam?
Indah, seindah gravitasi izinkan kesetiaan
mengalir bersama bulir-bulir penantian
Meski saja, senandung hati menyibak tabir fatamorgana
menjadi celah di antara deretan batuan
dan membelai mataku penuh harapan
  

"Jagalah apa yang sekiranya harus kau jaga
karena sesal akan tiba seketika
saat apa yang tak kau jaga benar-benar sirna."
"Bukankah penantian adalah ujian kesetiaan?"
Diam, lisan tanpa jawaban
“Jika hati tlah mengerti
tak usahlah memaksa lisan tuk sekedar
memberi arti dengan kata.”

Dan biarkan 
Rinduku membumbung tinggi terbawa bayu, berutuhan terlibas hujan
mengalir mencemari tiap hilir anak-anak sungai,
lalu kau punguti serpih-serpih ini mengendap
pada delta-delta kesempatan
lantas terbangkanlah
karena pada saatnya rinduku bermetamorfosa
dengan sayap-sayap yang kan terus merentang
menabur benih yang tumbuh menghujam dada

Seringkali sepi membumbui kalbu
dengan garam dengan cuka, dengan asam dengan gula
Namun hanya diam yang bisa, memberi rasa dalam kerinduan




Seperti inilah jadinya
Saat remaja mengenalkanku pada rasa, tak bersyarat,
Kau tumbuhkan melati yang semerbaknya hendak menidurkanku
dan ketika kau mulai permainan ini
tanpa berfikir kapan bait-bait rindu yang kau hembuskan
di setiap sorot kekuatanmu akan berakhir?

Hukum Sebagai Pelindung Anak Bangsa


Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk yang sangat besar. Lapangan pekerjaan dianggap sebagai hal vital yang harus tercukupi untuk pemerataan kemakmuran di negeri ini. Berbagi jalan telah ditempuh oleh bangsa ini, pembukaan lapangan kerja besar-besaran dinilai masih kurang bisa menampung pengangguran yang membludak. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai salah satu alternatif untuk menanggulangi permasalahan tersebut, yaitu dengan mengirim tenaga kerja Indonesia yang kebanyakan merupakan warna negara usia produktif ke negara-negara perpendapatan kapita cukup besar. Namun pengiriman TKI ke luar negeri menjadi permasalahan baru ketika warga negara Indonesia yang notabene adalah pekerja (buruh) banyak yang diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Salah satu kasus pelanggaran HAM yang dialami WNI adalah kasus Sumiati, tenaga kerja wanita asal Indonesia yang disiksa oleh majikannya hingga tubuhnya cacat. Seberapa besar kekuatan hukum bisa melindungi semua warga negara?
Kasus Sumiati bukanlah yang pertama. Penyiksaan TKI di Arab Saudi sudah seringkali terjadi dan sudah banyak memakan korban jiwa. Opini pubik terutama pendapat para ahli hukum di Indonesia pun semakin bergejolak dan menambah kesan dramatis bagi berbagai kasus TKI yang  tak kunjung menemui akar penyelesaiannya.  Perbedaan mendasar antara hukum Indonesia dan hukum yang berlaku di Arab Saudi menjadi permasalahan yang acap kali membuat peleraian kasus hukum menjadi kurang greget dan memicu banyak pertentangan pendapat.
Kasus di atas sungguh tragis dan melanggar hukum yang telah ditetapkan dalam konvensi PBB tentang pekerja (buruh) migran. Menurut Prof. J.C. Van Apeldoorn, dalam hukum internasioanl, pelanggaran hukum terhadap buruh termasuk ke dalam hukum damai yang memuat peraturan mengenai sejumlah kepentingan bersama suatu negara.
Pelanggaran hukum yang dialami Sumiati, TKI asal Indonesia tersebut masuk ke dalam ranah hukum pidana. Untuk itu, pemerintah Arab Saudi seharusnya lebih peka dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut. Setiap negara, termasuk Arab Saudi pastilah juga menganut asas-asas hukum internasional, dalam hal ini adalah asas teritorial. Negara Arab melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraturannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Jadi walaupun Sumiati adalah buruh berkewarganegaraan Indonesia, namun perlindungan hukum utamanya tentang kemanusiaan terhadap Sumiati haruslah dipatuhi dan diadili berdasarkan hukum yang berlaku. Mengingat pelanggaran hukum yang terjadi merupakan pelanggaran kemanusiaan yang berat dan berdampak luas kondisi psikis tenaga kerja dari Indonesia yang lain di Arab Saudi.
Sumiati merupakan subjek hukum internasional, ia mempunyai hak yang harus diperjuangkan, termasuk hak untuk menjalani kehidupannya dengan merdeka, tanpa paksaan serta penyiksaan. Hal ini telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia bagi para buruh, yaitu:
1.        PASAL 10
Tidak seorangpun buruh migran dan anggota keluarganya dapat
dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang
kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat
2.       PASAL 17 ayat 1
Buruh migran dan anggota keluarganya yang dirampas kebebasannya
wajib diperlakukan secara manusiawi, dan dengan menghormati
martabat yang melekat pada diri manusia dan pada identitas budaya mereka.
3.       PASAL 64 ayat 1 dan 2
1. Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 79 Konvensi ini, Negara-negara
peserta yang bersangkutan harus berkonsultasi dan bekerjasama
dengan pemikiran untuk meningkatkan kondisi yang baik, setara dan
manusiawi dalam kaitannya dengan migrasi internasional dari buruh
dan anggota-anggota keluarganya.
2. Dalam hal ini harus perhatian yang sungguh-sungguh bukan hanya
diberikan pada kebutuhan dan sumber-sumber buruh, akan tetapi juga
pada kebutuhan sosial, ekonomi, budaya dan kebutuhan-kebutuhan
lain dari buruh migran dan anggota keluarganya yang terkait, dan juga
akibat-akibat migrasi semacam itu pada masyarakat yang bersangkutan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebu, pemerintah Indonesia harus lebih tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Hal itu dimaksudkan agar pelanggaran HAM dapat diminimalisasi atau dicegah dengan semaksimal mungkin.
Hukum internasional dipandang sangat penting untuk diterapkan dengan adil, mengingat adanya hubungan internasional yang akan selalu terjalin untuk memenuhi kebutuhan di era globalisasi ini. TKI sebagai salah satu pensuplai devisa terbesar bagi negara kita. Banyak ahli bahasa yang menganalogikan TKI dengan kata pahlawan devisa. Tidak berlebihan memang, karena begitulah faktanya. Untuk itu, negara haruslah melindungi setiap warganya, termasuk juga WNI yang berada di luar negeri. Agar kemakmuran hidup bangsa ini dapat merata dan kemanusiaan dapat diperjuangkan. Mengingat bahwa Indonesia mempunyai salah satu pilar kebangsaan, yaitu pancasila, tepatnya sila ke-2, kemanusiaan yang adil dan beradap.



Ponorogo, 5 Mei 2013

Jilbab, Lambang Kecantikan Wanita



Saat ini adalah era modernisasi dan globalisasi. Sebagian besar dari kita tentu tahu bahwa hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat dunia termasuk Indonesia untuk menyamakan kebiasaan, kebudayaan dan berbagai aspek kehidupan dengan bangsa barat yang sangat maju. Cara berpakaian dan pergaulanpun juga kena imbasnya. Berpakaian ketat dan mini yang membuka aurat menjadi pemandangan yang tidak asing lagi bagi kita. Bahkan orang yang mengenakan jilbab panjang dianggap sebagai hal yang aneh. Itulah mengapa sekarang ini sering disebut sebagai zaman edan.
Sudah  tahu begitu, mengapa berjilbab ?
Jilbab, mungkin bagi sebagian orang tidak dianggap sebagai persoalan yang serius. Bukan karena sekarang kebebasan dan hak asasi manusia sudah dijunjung tinggi, melainkan jilbab sudah dianggap sebagai  salah satu bagian dari mode yang merupakan bagian dari gaya penunjang penampilan. Sesederhana itukah seorang muslimah memilih untuk berjilbab ? Mari kita tengok kembali niat kita ketika memutuskan untuk mengenakan jilbab. Mungkin ada berbagai motivasi yang menyebabkan kita untuk memilih berjilbab. Ada yang karena dipaksa oleh orang tua, sering dipuji ketika mengenakan jilbab, agar terlihat sebagai muslimah yang taat, ingin menutupi rambutnya yang kurang bagus, menganggapnya sebagai trend, atau sekedar ikut-ikutan ? 
Saat ini banyak jenis jilbab yang dikenakan oleh muslimah. Tidak hanya berwarna polos, namun berbagai motif juga menambah kecantikan jilbab. Bahkan modelnyapun juga beranekaragam. Tinggal kita mau pilih yang mana ? Kecantikan sebuah jilbab sangat ditentukan oleh pemakainya. Seberapa terampil seorang muslimah mengenakan jilbab demikian rupa sehingga tampak mempercantik penampilannya. Jika kita mau jujur, berjilbab itu butuh ketegasan dan keberanian jiwa. Dan itu semua didapat dari hati yang terbiasa dididik untuk berpenampilan cantik. Cantik di sini maksudnya dalam menjalani hidup, wanita muslim tersebut berikhtiar dengan maksimal untuk tidak menyelewengkan apa yang diperintah dan dilarang oleh Tuhannya. Hal itu dapat diketahui dari kebiasaan-kebiasaan yang ia dilakukan. Ketika tersenyum, berjalan, makan, sholat, belajar bahkan dudukpun tetap terlihat cantik. Kecantikan muslimah berjilbab terpancar karena dia terjaga dan mulia.
Sudahkah kita berjilbab ?
Setiap wanita pasti menginginkan kecantikan. Ketika kita membahas kecantikan seorang wanita, banyak yang beranggapan bahwa penampilan adalah penyokong utamanya. Jika seperti itu, maka kecantikan fisiklah yang kita nilai. Pantaskah kecantikan fana dan relatif itu digunakan sebagai acuan ? Mata manusia yang terbius oleh nafsulah yang menjawab pertanyaan tersebut dengan kata “ya”. Maka coba lihatlah segala sesuatu dengan mata hatimu. Pernahkah kita berfikir bahwa jilbab merupakan lambang konkret kecantikan wanita ? Allah menganugerahkan kelebihan luar biasa pada wanita yang hendaknya dipelihara kesuciannya, mulai dari hati, ujung kaki hingga ujung kepala dengan akhlak cantik dan ketertutuban aurat. Ketahuilah bahwa muslimah sejati yang bisa memahami dan merasakan makna serta kenikmatan berjilbab itu sendiri. Hendaklah kita menghapus anggapan bahwa jilbab adalah salah satu tradisi orang arab yang tidak wajib dilestarikan oleh kita, pribumi Indonesia. Percayalah bahwa berjilbab adalah tuntunan Rasul bahkan perintah dari Allah. Allah berfirman:“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Q.S. Al-Ahzab : 59)
Firman tersebut barangkali sudah mewakili perasaan seorang muslimah lagi berakhlak cantik yang memutuskan untuk memilih mengenakan jilbab. Perasaan itu bersumber  dari nurani hati, hadir semata-mata karena ridho Allah dan merupakan suatu benteng kokoh lambang keteguhan iman.  Jilbab tidak akan mengurangi atau bahkan menghilangkan kecantikan perempuan. Justru jilbab bisa menjaganya dari mata-mata hina. Kita akan merasakan suatu kenyamanan yang tidak dimiliki oleh wanita yang engan menutup aurat ketika berada di luar rumah. Jilbab juga merupakan identitas sebagai muslimah yang harus kita banggakan. Jadi selain kecantikan terjaga, kita juga mudah dikenali sebagai muslimah, dan Allah tidak akan membiarkan kecantikan akhlak muslimah yang kaffah terganggu. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya) : “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.” Malulah ketika kecantikan kita terumbar dengan tak semestinya.

Jejak-jejak Katong



Kutemui lagi tanah suralaya
rahimnya lahirkan jiwa-jiwa ksatria
yang benaknya simpulkan satu konsepsi: Kejayaan Wengker*

Babad Ponorogo 518 tahun berlalu
Masih ingat pekat alunan laras pelog dan slendro, bersenyawa
dengan tiap raga yang memendam rimba rindu dalam degup jantungnya

Aku terpikat oleh catatan lampau
tentang jejak-jejak Katong yang diikuti para pewaris merah darah**
Aku mencoba menerka mustika
penyelaras sistem tata kehidupan penghuni ranah sejarah
Ponorogo, ingatkah kau padaku?



Ponorogo kembali menyibak kanopi hari
Mentari iringi pesawah tuk menyemai benih kemakmuran
di hamparan hijau padi-padian dan palawija
bersama hembus nafas angin mengirimkan getar isyarat
tentang basmallah tuk membuka pintu pagi

dokar berlari mengantar mata demi mata
tuk bersiap jaga pada garda nomor satu
karena setiap noktah palagan harus diperjuangkan para pejuang
semua hari adalah misteri, mesti dikalahkan
dengan derap kesetiaan pasukan kuda yang tajamkan makna kesungguhan
dengan elok laku merak yang ronanya haluskan segala prasangka
dengan lecutan pecut samandiman yang berpijar dalam getar hati
dengan pekatnya ajaran sesepuh yang menjati diri
Masih lekat kuat semerbak aroma Grebeg Suro setahun lalu***
Riuh tepuk tangan menyerbu sudut-sudut jalan
gores tapak langkah kirab pusaka
mengantar merak mengepakkan malam
mengetuk pintu purnama pada gagah pria warok
yang alirkan merah darah
dari hulu sukma ke muara raga
temani doa kaki lima mencari secercah pelita
tuk naungi sanak saudara

Ada gempita
Kala agung lapak pentas
bius indera mata dengan senandung pengrawit
yang bersetubuh dengan cantik koreografi
Festival Reog Nasional

Kearifan khas
Aloon-aloon gaungkan pesona
membentuk kumparan karsa ribuan manusia
atas karya pada bait-bait senyum, yang terukir pada prasasti kenangan
tentang semerbak kembang api yang melangit
hiasi penghabisan purnama
sambut awal Muharam

Ponorogo, betapa hati membesar penuhi sesak dada
Aku selalu memungut tebar cinta
yang kau biaskan dalam warna budaya
satu dari ribuan beda, bianglala nusantara


Ponorogo lagi-lagi aku harus pergi 
tinggalkan untaian senyum yang cahyanya kaupancarkan
bersama gemah ripah loh jinawi
Namun sajak-sajakmu kan jadi parafrase dalam jiwaku
menyatu dalam melodi denyut nadi
dan senantiasa terjabar dalam kata
Aku bangga!

Lekaslah hebat tanah kelahiran
Lekaslah jaya, bumi Wengker
akan kuarungi pahitnya negeri seberang
jauh, di sana
jagalah bapak ibuku
lalu kawan kerabatku
juga penerus jejak-jejak Katong
dekat, di sini

Harum aroma tanahmu, tanah suralaya
jadi wewangian yang akan kuhirup
sepanjang jalan suratan hayatku
sepanjang jejak-jejak Katong



Ponorogo, 12 Mei 2013



*) Wengker : Kerajaan di Ponorogo zaman dahulu
**) Katong : Berasal dari nama Bathara Katong, pendiri pendiri Kabupaten Ponorogo dan juga merupakan Adipati pertama Ponorogo
***) Grebeg Suro : acara tradisi kultural masyarakat Ponorogo dalam wujud pesta rakyat untuk menyambut kedatangan bulan Muharam